Sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998 lalu, berbagai kasus-kasus korupsi di Indonesia yang sudah terjadi puluhan tahun satu persatu mulai terbongkar. Dimulai dari tuduhan korupsi pucuk pimpinan rezim orde baru, lantas terkupaslah korupsi-korupsi dengan berbagai ukuran yang dilakukan para pejabat negeri ini selama waktu puluhan tahun. I
stana negara telah berganti-ganti penghuni, namun ada saja berita-berita korupsi yang dilakukan para pejabat menghiasi layar kaca dan media cetak nasional. Dalam berbagai ukuran, namun rata-rata bernilai ratusan hingga milyaran rupiah uang negara telah dicuri oleh para wakil-wakil rakyat Indonesia sendiri. Jadi pencuri di negeri sendiri, itulah julukan tepat untuk seorang koruptor.
Pemberantasan Korupsi
Sejauh mana sebetulnya komitmen dan kesungguhan setiap penghuni istana negara untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme? Hari ini saja kasus-kasus besar seperti Century dan persoalan korupsi Gayus tak kunjung selesai.
Akankah kasus-kasus korupsi di Indonesia akan ditangani mirip dengan penyelesaian kasus korupsi pucuk pimpinan orde baru yang berakhir pada pengeluaran Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3)? Atau mungkin berakhir pada pembaringan rumah sakit?
Rata-rata kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak berakhir pada penyelesaian keputusan yang adil bagi hati nurani rakyat Indonesia. Kasusnya berlarut-larut dan menghilang begitu saja. Kalaupun sampai pada keputusan hakim peradilan, hukumannya tidak memberi keadilan bagi hati rakyat Indonesia, yang berkali-kali dicuri uangnya oleh para koruptor.
Yang lebih menyakitkan bagi rakyat kecil tentunya ketika ada seorang pencuri semangka diberi hukuman berat bertahun-tahun di penjara, sementara para koruptor yang mencuri uang rakyat milyaran rupiah bebas berkeliaran. Di Indonesia banyak berdiri pengadilan, tapi mencari keadilan seperti mencari jarum yang terjatuh ke sungai.
Korupsi di Indonesia Susah Diberantas
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus korupsi di Indonesia sulit untuk diselesaikan. Diantara faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut;
1. Penyakit Kronis Bangsa Indonesia
Selama hampir lebih tiga puluh dua tahun rezim orde baru berkuasa, dalam kurun masa itu penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaannya dilindungi dan dikembang biakkan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan penyakit berbahaya ini menjangkiti hampir seluruh birokrasi pemerintahan maupun non pemerintahan di Indonesia.
Dari level tertinggi pejabat negara, sampai ke tingkat RT yang paling rendah. Perkembangan yang cukup subur ini berlangsung selama puluhan tahun. Akibatnya penyakit ini telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diturunkan ke generasi berikutnya. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.
2. Sistem Penegakan Hukum yang Lemah
Indonesia memiliki banyak sekali undang-undang dan landasan hukum yang mengatur tentang pelarangan penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme. Isi dan kandungan undang-undang tersebut bisa saja diubah sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Yang menjadi persoalan sekarang adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia. Lagi-lagi karena pengaruh budaya korupsi yang sudah cukup kronis menjangkiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor alih-alih malah menerima amplop dari para koruptor.
Ditugaskan menjadi petugas malah menggadaikan diri menjadi koruptor. Inilah hal miris yang kerap dialami disetiap penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang petugas hukum akan tegas memberikan hukuman pada koruptor, kalau dirinya sendiri ternyata juga seorang koruptor.
0 komentar:
Posting Komentar